HARTA YANG WAJIB DIKELUARKAN ZAKATNYA

HARTA YANG WAJIB DIKELUARKAN ZAKATNYA

Oleh Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi

Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah emas dan perak, tanaman, buah-buahan, binatang ternak, dan harta karun.

Pertama : Zakat Emas dan Perak

Nishab Dan Ukuran Yang Wajib Dikeluarkan Nisab emas sebanyak 20 dinar, sedangkan perak 200 dirham, zakat keduanya sebanyak seperempatpuluh, sebagaimana yang diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيْهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَئٌ -يَعْنَى فِي الذَّهَبِ- حَتَّى يَكُوْنَ لَكَ عِشْرُوْنَ دِيْنَارًا, فَإِذَا كَانَتْ لَكَ عِشْرُوْنَ دِيْنَارٍ وَحَالَ  عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيْهَا نِصْفُ دِيْنَارٍ.

“Apabila engkau memiliki 200 dirham dan telah lewat satu tahun, maka zakatnya sebanyak 5 dirham. Tidak wajib atasmu zakat (emas) kecuali engkau memiliki 20 dinar, jika engkau memiliki 20 dinar dan telah lewat satu tahun, maka zakatnya setengah dinar.”

Kedua : Zakat Perhiasan

Zakat perhiasan wajib hukumnya, berdasarkan keumuman ayat dan hadits yang menunjukkan kewajiban zakat, dan tidak ada dalil bagi mereka yang mengecualikannya dari keumuman ayat dan hadits-hadits tersebut. Di samping itu juga ada beberapa dalil-dalil khusus yang menunjukkan akan kewajiban zakat perhiasan, di antaranya:

Diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma, dia berkata, “Aku mengenakan perhiasan dari perak, lalu aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Wahai Rasulullah, apakah ini termasuk harta simpanan?” Beliau menjawab: مَا بَلَغَ أَنْ تُؤَدِّيَ زَكَاتَهُ فَزُكِّيَ فَلَيْسَ بِكَنْزٍ. “Harta yang sudah sampai batas untuk dikeluarkan zakatnya, lalu dikeluarkan zakatnya, maka bukan lagi termasuk harta simpanan.”

Juga dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Pada suatu hari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangiku dan beliau melihat di tanganku ada cincin tak bermata yang terbuat dari perak, kemudian beliau berkata, ‘Apa ini, wahai ‘Aisyah ?’ Aku menjawab, ‘Aku sengaja membuatnya agar aku bisa berhias untukmu wahai Rasulullah.’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Apakah engkau tunaikan zakatnya?’ Aku menjawab, ‘Tidak atau maasya Allah.’ Lalu beliau berkata, ‘Hal ini cukup untuk memasukkanmu ke dalam Neraka.’

Ketiga : Zakat Tanaman dan Buah-Buahan

Allah Ta’ala berfirman:

وَهُوَ الَّذِي أَنشَأَ جَنَّاتٍ مَّعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ ۚ كُلُوا مِن ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ ۖ وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

“Dan Dia-lah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya) dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” [Al-An’aam: 141]

Jenis-Jenis Tanaman Dan Buah-Buahan Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya

Tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali dari empat jenis tanaman yang disebutkan dalam hadits berikut ini. Dari Abi Burdah, dari Abu Musa dan Mu’adz Radhiyallahu anhuma, “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus mereka berdua ke Yaman untuk mengajarkan penduduk Yaman ilmu agama, dan beliau memerintahkan mereka berdua agar jangan mengambil zakat kecuali dari empat jenis tanaman, yaitu hinthah (gandum), sya’ir (gandum), kurma dan anggur kering.”

Nishabnya

Syarat wajibnya zakat tanaman dan buah-buahan adalah jika telah sampai nishabnya, sebagaimana yang diterangkan dalam hadits berikut. Dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu, ia berkata,

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لَيْسَ فيِمَا دُونَ خَمْسِِ ذَوْدٍ مِنَ اْلإِبِلِ صَدَقَةٌ, وَلَيْسَ فِيْمَا دُوْنَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ, وَلَيْسَ فِيْمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ.

“Tidak ada zakat pada unta yang jumlahnya kurang dari 5 ekor, juga pada perak yang kurang dari 5 awaq , dan tidak pula pada kurma yang kurang dari 5 ausuq .”

Ukuran Yang Wajib Dikeluarkan

Diriwayatkan dari Jabir, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

فِيْمَا سَقَتِ اْلأَنْهَارُ وَالْغَيْمُ الْعُشُوْرُ, وَفِيْمَا سُقِيَ بِالسَّانِيَّةِ نِصْفُ الْعُشُورِ.

“Pada (perkebunan) yang disirami dari sungai dan hujan ada kewajiban zakat sepersepuluh, dan yang disirami dengan alat seperduapuluh.”

Juga diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

فيِمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُوْنُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًا الْعُشْرُ, وَفِيْمَا سُقِيَ بِالنُضْحِ نِصْفُ الْعُشُرِ.

“Tanaman yang disiram dengan air hujan atau dengan sumber air atau dengan pengisapan air dari tanah, zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia, zakatnya seperduapuluh.”

Menaksir (Khirshu an-Nakhiil)* Kurma dan Anggur Diriwayatkan dari Abu Humaid as-Sa’di, dia bercerita, “Kami pergi berperang bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada perang Tabuk, ketika kami tiba di lembah Qura, ada seorang wanita yang sedang di kebunnya, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Sahabat-Sahabatnya, ‘Taksirlah jumlah buah tanamannya.’ Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menaksirkannya sebanyak sepuluh ausaq, kemudian beliau berkata kepada wanita tersebut, ‘Hitunglah berapa jumlah hasil panen yang engkau dapat.’ Ketika kami kembali ke lembah Qura (dari Tabuk), beliau bertanya kepada wanita pemilik kebun tersebut, ‘Berapa hasil panen yang engkau dapat dari kebunmu?’ Wanita itu menjawab, ‘Sepuluh ausuq, sebagaimana yang ditaksir oleh Rasulullah.

Dan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus ‘Abdullah bin Rawahah untuk menaksir buah kurma ketika sudah mulai matang sebelum dikonsumsi, kemudian beliau memberikan pilihan kepada orang-orang Yahudi apakah jumlah taksiran tersebut akan diambil oleh amil zakat atau mereka yang nantinya menyerahkannya langsung kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, agar zakatnya dihitung sebelum kurma tersebut dikonsumsi dan dipilah-pilah.”

Keempat : Zakat Hewan Ternak

Hewan ternak yang wajib dizakati ada tiga jenis, yaitu unta, sapi, dan kambing.

1. Zakat Unta

Nishabnya: Dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu, diriwayatkan bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَيْسَ فيِمَا دُوْنَ خَمْسِ ذَوْدٍ مِنَ اْلإِبِلِ صَدَقَةٌ.

“Tidak ada zakat pada unta yang jumlahnya kurang dari 5 ekor.”

Jumlah Zakat Yang Wajib Dikeluarkan: Dari Anas Radhiyallahu anhu, bahwasanya Abu Bakar Radhiyallahu anhu menulis surat untuknya yaitu ketika dia diutus ke al-Bahrain, di antara isinya: “Bismillaahir Rahmaanir Rahiim (dengan menyebut Nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang). Ini adalah kewajiban zakat yang diwajibkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam atas kaum muslimin dan ini pula yang diperintahkan Allah atas Rasul-Nya, maka barangsiapa dari kaum muslimin yang diminta untuk mengeluarkannya dengan cara yang benar, maka hendaklah mereka mengeluarkannya. Dan barangsiapa yang diminta lebih dari apa yang telah diwajibkan, maka janganlah dia menyerahkannya, yaitu setiap 24 ekor unta ke bawah wajib mengeluarkan kambing, yaitu setiap kelipatan lima ekor unta zakatnya seekor kambing. Jika mencapai 25 hingga 35 ekor unta, zakatnya berupa bintu makhad (seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua). Jika mencapai 36 hingga 45 ekor unta, zakatnya berupa bintu labun (seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun ketiga). Jika mencapai 46 hingga 60 ekor unta, zakatnya berupa hiqqah tharuqatul jamal (seekor anak unta betina yang umurnya telah masuk tahun keempat dan bisa dikawini unta jantan). Jika mencapai 61 hingga 75 ekor unta, zakatnya berupa jaza’ah (seekor unta betina yang umurnya telah masuk tahun kelima). Jika mencapai 76 hingga 90 ekor unta, maka zakatnya dua ekor bintu labun. Jika mencapai 91 hingga 120 ekor unta, zakatnya dua ekor hiqqah tharuqatul jamal. Jika telah melebihi 120 ekor unta, maka setiap 40 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga. Dan setiap 50 ekor, zakatnya seekor unta betina yang umurnya masuk tahun keempat. Dan bagi mereka yang tidak memiliki unta kecuali empat ekor, maka tidak wajib atasnya zakat kecuali jika pemiliknya menghendakinya, jika telah mencapai 5 ekor unta, maka wajib mengeluarkan zakat berupa seekor kambing.”

Barangsiapa Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Berupa Hewan Dengan Umur Tertentu Tetapi Dia Tidak Memilikinya

Dari Anas Radhiyallahu anhu bahwasanya Abu Bakar Radhiyallahu anhu telah menulis surat untuknya yang berisi kewajiban zakat yang telah diwajibkan Allah dan Rasul-Nya, di antara isi surat tersebut, “Barangsiapa yang jumlah untanya telah wajib mengeluarkan seekor unta betina yang umurnya telah memasuki tahun kelima (jaza’ah), padahal dia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya memasuki tahun keempat (hiqqah), maka ia boleh mengeluarkannya ditambah dua ekor kambing jika memungkinkan atau 20 dirham. Barangsiapa yang wajib mengeluarkan seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun kelima, maka ia boleh mengeluarkannya ditambah 20 dirham atau dua ekor kambing.

Barangsiapa yang wajib mengeluarkan seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga (bintu labun), maka ia boleh mengeluarkannya ditambah dua ekor kambing atau 20 dirham. Barangsiapa yang wajib mengeluarkan seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, maka ia boleh mengeluarkannya ditambah 20 dirham atau dua ekor kambing. Barangsiapa yang wajib mengeluarkan seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun kedua (bintu makhad), maka ia boleh mengeluarkannya ditambah 20 dirham atau dua ekor kambing.”

2. Zakat Sapi

Nishab Dan Ukuran (Jumlah) Yang Wajib Dikeluarkan Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengutusku ke Yaman dan beliau memerintahkanku agar mengambil zakat dari setiap 40 ekor sapi, seekor sapi betina berumur dua tahun lebih (musinnah), dan dari setiap 30 ekor sapi, seekor anak sapi berumur setahun lebih (tabi’) yang jantan atau yang betina.”

3. Zakat Kambing

Nishab Dan Jumlah Yang Wajib Dikeluarkan Dari Anas bahwasanya Abu Bakar telah menulis surat untuknya yang berisi kewajiban zakat yang telah diwajibkan Allah dan Rasul-Nya, di antara isinya, “Zakat kambing yang dilepas mencari makan sendiri, jika telah mencapai jumlah 40 hingga 120 ekor, zakatnya seekor kambing. Jika lebih dari 120 hingga 200 ekor, zakatnya dua ekor kambing. Jika lebih dari 200 hingga 300 ekor, zakatnya tiga ekor kambing. Jika lebih dari 300 ekor kambing, maka setiap 100 ekor zakatnya satu ekor kambing. Apabila jumlah kambing yang dilepas mencari makan sendiri tersebut kurang dari 40 ekor, maka tidak wajib atasnya zakat kecuali jika pemiliknya menginginkan hal tersebut.”

Syarat-Syarat Wajibnya Zakat Hewan Ternak

1. Telah sampai nishabnya. Dan hal ini telah diterangkan secara jelas dalam hadits-hadits yang telah berlalu.

2. Telah berlalu haul (satu tahun), berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لاَ زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُوْلَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ.

“Tidak wajib zakat pada harta yang belum sampai haulnya (satu tahun).”

3. Hendaklah hewan ternak tersebut selama setahun lebih sering digembalakan dengan cara mencari rumput sendiri, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Zakat kambing yang dilepas mencari makan sendiri, jika telah mencapai jumlah 40 hingga 120 ekor, zakatnya seekor kambing…”

Dan juga sabdanya:

فِي كُلِّ إِبِلٍ سَائِمَةٍ فِي كُلِّ أَرْبَعِيْنَ ابْنَةُ لَبُوْنٍ.

“Pada setiap 40 ekor unta yang dilepas mencari makan sendiri, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya memasuki tahun ketiga.”

Jenis Harta Yang Tidak Boleh Diambil Sebagai Zakat

Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengutus Mu’adz ke Yaman beliau bersabda:

وَإِيَّاكَ وَكَرَائِمَ أَمْوَالِهِمْ.

“Dan janganlah engkau mengambil harta-harta mereka yang mulia (sebagai zakat)…”

Dari Anas Radhiyallahu anhu bahwasanya Abu Bakar Radhiyallahu anhu telah menulis surat untuknya yang berisi kewajiban zakat yang telah diwajibkan Allah dan Rasul-Nya, yang berbunyi, “Tidak boleh dikeluarkan untuk zakat hewan, hewan yang tua dan yang cacat, dan tidak bo-leh dikeluarkan yang jantan kecuali jika pemiliknya menghendaki.”

Hukum Harta Yang Terkumpul Padanya Dua Hak Jika tercampur harta dua orang atau lebih dari orang-orang yang wajib zakat dan tidak bisa dibedakan antara harta salah seorang di antara mereka dengan yang lainnya, maka mereka berdua mengeluarkan satu zakat saja jika telah wajib atas mereka berdua mengeluarkan zakat.

Dari Anas Radhiyallahu anhu bahwasanya Abu Bakar Radhiyallahu anhu telah menulis surat untuknya yang berisi kewajiban zakat yang telah diwajibkan Allah dan Rasul-Nya, yang di antaranya berbunyi, “Tidak boleh dikumpulkan antara hewan-hewan ternak yang terpisah dan tidak boleh dipisahkan antara hewan-hewan ternak yang terkumpul karena takut mengeluarkan zakat. Hewan ternak kumpulan dari dua orang, pada waktu zakat harus kembali dibagi rata antar keduanya.”

Kelima : Zakat Harta Karun (Rikaz)

Ar-Rikaz adalah harta yang terpendam sejak zaman Jahiliyyah yang kemudian dikeluarkan tanpa membutuhkan biaya dan tenaga yang banyak.

Diwajibkan untuk segera mengeluarkan zakatnya tanpa ada syarat harus sampai nishab dan haul. Hal ini berdasarkan keumuman sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

وَ فِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ.

“Zakat rikaz adalah seperlima.”

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi]

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *