JARINGAN PERDAGANGAN NUSANTARA

Saudagar Nusantara adalah jaringan para produsen / ukm maupun pedagang baik barang dan jasa yang halal, bermutu, terbaik. Saudagar Nusantara dijadikan salah satu program PHR yang bertujuan membantu Produsen / UKM / Pedagang lokal, mengupayakan usaha usaha produktif  yang belum optimal untuk diberdayakan, dan juga mendorong para Penanam Modal yang berminat untuk menanam modal di bidang produksi / perdagangan masyarakat.

Di bumi kita ini, Indonesia, ada jutaan Produsen / UKM / Pedagang yang belum diberdayakan secara optimal, dan jutaan orang Produsen / UKM / Pedagang ini masih hidup di bawah garis kemiskinan karena hasil yang di dapat yang tidak mencukupi karena berbagai jeratan riba dan pungutan.

Saudagar Nusantara menciptakan model kemakmuran baru yang efektif dan efisien. Saudagar Nusantara menghubungkan antara Produsen / UKM / Pedagang, Penanam Modal, Baitul Mal dan Pasar Halal untuk bersama-sama menciptakan kemakmuran.

Saudagar Nusantara mengidentifikasi permintaan akan barang yang punya kebutuhan tinggi di pasar, stabilitas harga dan karakteristik yang baik, lalu kita menghubungkan Produsen / UKM / Pedagang dengan Penanam Modal, kemudian kami membuka peluang permodalan kepada para Penanam Modal. Kita juga mendampingi para Produsen / UKM / Pedagang untuk bisa mengajukan rencana usaha yang rasional, manajemen usaha yang baik dan terobosan terobosan dalam usaha agar bisa meningkat.

Kita ingin memberikan pengalaman berkesan bagi para Penanam Modal sehingga mereka tidak hanya bisa melihat investasi mereka, tapi juga bisa merasakan senangnya menumbuhkan dan melihat perkembangan produksi / perdagangan yang mereka danai melalui program Saudagar Nusantara.

Saudagar Nusantara bukanlah semata program dengan visi komersial saja, tapi juga punya misi besar untuk bisa memakmurkan umat, masyarakat. Membuka kunci kunci permodalan yang dapat diakses secara adil dan merata bagi semua manusia di bumi.

Berinvestasi dengan sumber daya yang kita miliki masing-masing untuk menciptakan perubahan yang lebih baik bagi kita bersama.

Apa itu Program Saudagar Nusantara ?

Program Saudagar Nusantara adalah sebuah program yang membantu Produsen / UKM / Pedagang lokal, hasil produksi / nilai perdagangan yang belum optimal diberdayakan, dan dihubungkan kepada para Penanam Modal untuk menghasilkan produk berkualitas tinggi. 

A. Bagaimana cara bergabung ke Program Saudagar Nusantara ?

1. Anda cukup melakukan registrasi ke pengurus PHR bidang Saudara yang ada di tiap wilayah

2. Anda dapat melihat detail produksi, usaha perdagangan dll yang disediakan oleh Program Saudagar Nusantara untuk dapat didanai sehingga dapat dikerjakan oleh Produsen / UKM / Pedagang yang bekerja sama dengan Program Saudagar Nusantara. Anda akan mendapatkan Sertifikat Penanam Modal sebagai bukti kepenanaman modal investasi Anda di Program Saudagar Nusantara. Dan juga Salinan Akad Kerjasama Saudagar Nusantara.

3. Anda dapat memonitor investasi penanaman modal anda melalui update berkala yang dikirimkan oleh pengurus Program Saudagar Nusantara tentang kondisi terbaru usaha yang Anda modali.

4. Ketika masa bagi hasil tiba, maka Anda akan mendapatkan pemberitahuan dan Kami akan mengirimkan keuntungan dari investasi penanaman modal Anda sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

B. Apa yang dilakukan Program Saudagar Nusantara ?

Program Saudagar Nusantara mengidentifikasi produksi produksi atau usaha usaha perdagangan yang punya kebutuhan tinggi di pasar, stabilitas harga dan karakteristik yang baik, lalu kami menghubungkan Produsen / UKM / Pedagang dengan Para Penanam Modal, kemudian kami membuka peluang kerjasama penanaman modal.

Kami memberikan pengalaman menarik bagi para Penanam Modal sehingga mereka tidak hanya bisa melihat investasi mereka, tapi juga bisa merasakan senangnya menumbuhkan dan melihat perkembangan usaha yang mereka danai melalui program Program Saudagar Nusantara.

C. Apakah ada perbedaan peran dan tugas pada Program Saudagar Nusantara ?

Ada 4 peran keanggotaan Program Saudagar Nusantara saat ini:

1. Penanam Modal / Sponsor, mereka yang membiayai permodalan usaha produksi / perdagangan di program Program Saudagar Nusantara. Bisa pribadi maupun perusahaan.

2. Produsen / UKM / Pedagang, mereka yang melakukan aktivitas pengelolaan usaha / perdagangan.

3. Surveyor, mereka yang melakukan aktivitas monitoring, quality control, dan reporting kemajuan usaha kepada para Penanam Modal. Mereka pengurus bidang Saudagar Nusantara. Mereka otomatis merupakan perwakilan PHR.

4. Baitul Mal, sebagai pencatat akad kerjasama. Pengawal akad akad kerjasama tetap dalam koridor syariah.

D. Biaya-biaya apa yang harus dibayar oleh Penanam Modal ?

Ini tergantung pada usaha apa yang Anda ingin sponsori, umumnya terdiri dari biaya sewa tanah usaha untuk usaha jangka panjang, biaya investasi alat produksi, biaya bahan produksi awal dan operasional yang terkait. Termasuk yang Anda biayai adalah kegiatan surveyor independent dan pekerjaan administrative pengelolaan sistem Program Saudagar Nusantara secara keseluruhan. Dimana semua biaya ini sudah termasuk di biaya investasi  tersebut.

E. Apakah Penanam Modal diberi bukti atas usaha yang disponsorinya ? 

Setiap Penanam Modal memiliki bukti berupa Sertifikat Penanam Modal ( SPM ) yang didalamnya menjelaskan usaha usaha produktif apa yang disponsorinya, lengkap dengan lokasi, jumlah dan siapa yang mengelola usaha usaha tersebut atau operatornya.

F. Apakah sponsorship ini bersifat sosial ( wakaf produktif  ) atau komersial ?

Keduanya bisa, Anda selaku pribadi atau wakil perusahaan bidang CSR, bisa mensponsori usaha dan hasilnya diserahkan kepada Baitul Mal PHR ( wakaf produktif ) guna mendukung pembiayaan program program layanan umum keumatan seperti pendidikan, kesehatan, dll. Atau Anda bisa juga meminta bagi hasil untuk Anda sendiri ketika usaha usaha tersebut mulai menunjukan hasil.

G. Bila untuk kepentingan komersial, berapa hasil yang bisa saya harapkan dari program menanam modal di Saudagar Nusantara ini ?

Karena investasi usaha ini sama dengan investasi sektor riil lainnya, maka kami tidak menjanjikan hasil pada tingkat tertentu. Yang bisa kami berikan adalah perkiraan terbaik kami berdasarkan dengan statistik usaha yang terkait. 

H. Bagaimana bagi hasil bersih ini dihitung ?

Bagi hasil bersih adalah hasil rata-rata usaha yang dikelola dikurangi dengan biaya-biaya langsung yang terkait usaha tersebut. Bagi hasil bersih ini kemudian secara umum dibagikan ke pengelola dan penanam modal secara khusus – kasus-per kasus bisa saja disepakati terpisah.  

Syarat Investasi


Hak

  1. Pemodal berhak atas laporan kemajuan penananam modal usahanya melalui sistem pelaporan yang disiapkan di dalam Saudagar Nusantara
  2. Pemodal dari waktu ke waktu berhak untuk melihat secara fisik sendiri usaha usaha yang dimodalinya.
  3. Pemodal mendapatkan bagi hasil ketika usaha tersebut sudah mulai menghasilkan..
  4. Persentase bagi hasil yang diterima oleh pemodal adalah 40 – 60% (tergantung jenis usaha). Selebihnya hasil bersih tersebut adalah untuk pengelola usaha/Produsen / UKM / Pedagang 30 – 50% (tergantung jenis usaha).
  5. Hasil rata-rata bersih usaha adalah hasil pendapatan laba kotor setelah dikurangi biaya-biaya yang terkait dengan kegiatan usaha, pengelolaan usaha dan penjualan..
  6. Pada akhir periode berlakunya sertifikat yang bersamaan dengan berakhirnya sewa lahan tempat usaha yang bersangkutan, Penanam Modal memiliki hak untuk memutuskan apakah sertifikat akan diperpanjang , usaha dijual untuk diteruskan pihak lain kePenanam Modalannya atau diwakafkan untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan.

Kewajiban

  1. Penanam Modal di awal berlakunya SPM wajib membayar biaya-biaya yang terkait dengan sewa lahan untuk usaha, biaya investasi alat usaha, bahan baku, operasional awal, biaya pemeliharaan, biaya supervisi dan administrasi dimana semua biaya ini sudah termasuk di dalam modal awal investasi penanaman.
  2. Penanam Modal yang mengunjungi langsung usaha usaha yang di danai wajib ikut mempromosikan ke jaringannya.
  3. Penanam Modal wajib menjaga keberadaan Sertifikat Penanam Modal ini agar tidak disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Dalam hal sertifikat hilang, Penanam Modal wajib melaporkannya ke pihak yang berwajib dan memberitahukannya ke pengurus PHR bidang Saudara dengan menyertakan bukti pelaporan ke pihak yang berwajib.
  4. Pada saat berakhirnya periode sertifikat yang bersamaan dengan berakhirnya sewa jangka panjang lahan untuk usaha, Penanam Modal wajib mengikuti salah satu opsi yang diberikan oleh pengurus PHR yaitu memperpanjang atau tidak memperpanjang.
  5. Dalam hal Penanam Modal memilih untuk memperpanjang usahanya, Penanam Modal wajib membayar perpanjangan kontrak investasi penanaman dengan nilai investasi penanaman mengikuti nilai yang berlaku saat itu.